Hubungi Kami
Plaza Golden Fatmawati (D' best) Blok J 8
Jl. RS Fatmawati 15, Jakarta 12420
Ph : +62-21-75916012 - 16
Fx : +62-21-75915802 - 03
Email : info@tgp.co.id
Web : www.tgp.co.id

Area Kerja Kami
- Capacity Building and Trainning Development
- Energy Development
- Environmental and Sanitation Development
- Infrastructure Development
- Transportation Development
- Water Resources Development
Paket Kebijakan Kementerian PUPR Untuk Pelaku Jasa Konstruksi Nasional
www.pu.go.id, 29 Mei 2015
Percepatan pembangunan Infrastruktur dan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah di depan mata, membutuhkan kesiapan pelaku usaha jasa konstruksi Nasional. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan 3 paket kebijakan yaitu kebijakan yang terkait dengan rantai pasok jasa konstruksi, kebijakan yang terkait dengan segmentasi pasar usaha jasa konstruksi, dan kebijakan yang terkait dengan pemaketan pekerjaan konstruksi.
“Dengan demikian akan pelaku usaha jasa konstruksi kita siap untuk bersaing”, ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono yang mewakili Menteri PUPR pada pembukaan Musyawarah Nasional Khusus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Kamis (28/05) di Lampung.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan segmentasi pasar adalah pengaturan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 2.5 Milyar sampai dengan Rp. 50 Milyar dipersyaratkan hanya untuk pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Ketentuan teresebut dikecualikan apabila : tidak tersedianya penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, pengalaman, dan fasilitas lain yang diperlukan; Jumlah penyedia jasa dengan kualifikasi menengah tidak memenuhi untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat; serta Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/ dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.
Sedangkan Paket kebijakan yang terkait dengan rantai pasok usaha jasa konstruksi antara lain adalah dengan: mendorong usaha jasa konstruksi yang bersifat umum; untuk usaha yang spesialis, kedepan Pemerintah akan mendorong usaha spesialis untuk memiliki keahlian dalam teknologi tertentu dan dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan konstruksi sesuai dengan keahliannya; serta Pemerintah juga akan mendorong terciptanya kontraktor/konsultan di tingkat lokal daerah yang memiliki daya saing, dan dapat menjadi pelaku pembangunan daerah yang handal.
Kemudian yang dimaksud dengan kebijakan yang terkait pemaketan pekerjaan adalah kebijakan regrouping paket pada Tahun Anggaran 2016 menjadi 50% dari jumlah paket Tahun Anggaran 2015. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi telah dibuat suatu. ”Tentunya kebijakan pemaketan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keterlibatan kontraktor kualifikasi kecil dan menengah dalam suatu sistem rantai pasok”, tambah Taufik.
Sekjen Kementerian PUPR juga menambahkan bahwa untuk mengatasi kekhawatiran yang terjadi di kalangan pelaku jasa konstruksi Nasional, dimana akhir-akhir ini semakin meningkat kasus-kasus di bidang konstruksi yang semula bersifat perdata menjadi pidana, akan disiapkan beberapa upaya. Upaya tersebut antara lain : revisi Perpres tentang Pelelangan yang diperkirakan selesai maksimal bulan Juli tahun 2015; Perubahan atau pergantian kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional pada bulan agustus tahun 2015; serta Penyusunan Perubahan Undang-undang Jasa Konstruksi no.18 Tahun 1999 melalui inisiatif DPR RI.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengatakan bahwa Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sangat membutuhkan pembangunan Infrastruktur. ”Karena itulah, pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di Lampung ke depan haruslah yang berkualitas karena menentukan hasil akhir produk konstruksinya”, ujar Ridho. Apalagi dengan adanya rencana pembangunan jalan tol trans sumatera maupun jembatan selat sunda, berbagai infrastruktur penunjang seperti pelabuhan harus segera tersedia.
Ketua Umum BPP GAPENSI Iskandar Z. Hartawi berharap agar Pemerintah melindungi dan memberi kepastian hukum kepada para pelaku konstruksi Nasional, terutama anggota GAPENSI. ”Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak terjadi kriminalisasi terhadap anggota GAPENSI di seluruh Indonesia yang meresahkan dan menurunkan semangat membangun konstruksi”, ungkap Iskandar. Untuk itulah perlu adanya kejelasan peraturan dan kepastian hukum di bidang konstruksi.
Penandatangan Nota Kesepahaman
Di sela-sela acara Munasus GAPENSI dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili Sekjen Kementerian PUPR dengan Ketua Umum GAPENSI, mengenai kesempatan berusaha bagi anggota GAPENSI untuk mengikuti pelelangan/paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 2.5 Milyar sampai dengan Rp. 50 Milyar. (tw/hl)
Pusat Komunikasi Publik
(28052015)
(Sumber: Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia)
23 September 2025 - IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Ini Tahapannya
29 Juli 2025 - Enam Bendungan Siap Diresmikan Pada Tahun 2025
6 Maret 2025 - Rupiah Melemah di Level Rp 16.339 per Dolar AS karena Tertekan Deflasi dan Sentimen Global