Hubungi Kami

Plaza Golden Fatmawati (D' best) Blok J 8
Jl. RS Fatmawati 15, Jakarta 12420

Ph : +62-21-75916012 - 16
Fx : +62-21-75915802 - 03
Email : info@tgp.co.id
Web : www.tgp.co.id

picture

Area Kerja Kami


picture

picture


Perencanaan Design 2015 Percepat Pembangunan Fisik di 2016

www.pu.go.id, 7 April 2015

Kementrian PUPR

 

 Untuk proses percepatan pembangunan infrastruktur faktor perencanaan design yang tepat menjadi faktor penting dari sebuah progress pembangunan fisik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyusun Peraturan Menteri PUPR terkait perencanaan Design and Build. Demikian diutarakan Plt. Dirjen Bina Konstruksi, Hediyanto W. Husaini dalam kegiatan monitoring progress fisik pekerjaan perencanaan teknis design, Kamis ini (02/04) di Jakarta.

Menurutnya, perencanaan design akan menghasilkan sebuah dokumen untuk ditenderkan, unit layanan pengadaan (ULP) akan tergantung dari dokumen tersebut, jika perencanaan design belum beres maka proses pelelangan akan terhambat, sementara di sisi lain masih ada pihak yang tidak peduli dan tidak beranggapan pekerjaan perencanaan design tidak berhubungan langsung dengan progres fisik.

“Dalam sebuah siklus pembangunan proyek fisik, ketersediaan lahan, dan proses pelelangan pekerjaan itu penting, karena akan mempengaruhi progress penyerapan fisik, namun pekerjaan perencanaan design pun sama pentingnya, dengan menghasilkan output berupa volume dan gambar, proses perencanaan design ini dapat menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan dan kegagalan sebuah pekerjaan fisik”, ujar Hediyanto.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja pun menjadi perhatian dalam proses perencanaan design ini, ke depan Permen PUPR akan mengatur masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jika terjadi kegagalan bangunan, semua pihak dapat terlibat, tidak hanya kontraktor yang selalu menjadi sasaran untuk disalahkan. Perencana design pun dapat ikut bertanggungjawab terhadap kegagalan pembangunan tersebut.

 Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi, Dudi Suryo Bintoro, mengemukakan, “ke depan aturan menteri akan mengatur, sebuah perencanaan design harus juga menyertakan dokumen keselamatan dari sebuah potensi resiko yang mungkin ditimbulkan pada sebuah bangunan, dan para penyedia jasa harus dapat mengantisipasi bahkan mencegah potensi risiko tersebut.’’

Permen PUPR yang akan terbit ini pun akan mengatur adanya badan usaha jasa konstruksi yang terintegrasi dengan konsultan, dimana nanti tahap review design pun dapat berjalan di bulan juli s/d oktober untuk pekerjaan fisik pada tahun depan (dn).

Pusat Komunikasi Publik

(02042015)

 

 

Pusat Komunikasi Publik

020415

 

(Sumber: Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia)