Hubungi Kami
Plaza Golden Fatmawati (D' best) Blok J 8
Jl. RS Fatmawati 15, Jakarta 12420
Ph : +62-21-75916012 - 16
Fx : +62-21-75915802 - 03
Email : info@tgp.co.id
Web : www.tgp.co.id

Area Kerja Kami
- Capacity Building and Trainning Development
- Energy Development
- Environmental and Sanitation Development
- Infrastructure Development
- Transportation Development
- Water Resources Development
Pentingnya Peran Penilai Ahli dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
www.pu.go.id, 20 Maret 2015
Dunia konstruksi di Indonesia dapat melihat betapa pentingnya peran Penilai Ahli dalam perkembangan infrastruktur di Indonesia terutama dalam 5 tahun ke depan. Hal tersebut dikemukakan oleh Plt Direktur Bina Konstruksi yang diwakili oleh Kepala Bidang Regulasi dan Perizinan Pusat Pembinaan dan Kelembagaan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Putut Marhayudi dalam Seminar “Penguatan Peran Penilai Ahli dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi” yang diadakan oleh DPP Intakindo DKI Jakarta, LPJK DKI Jakarta bekerjasama dengan Universitas Pancasila.
“Karena jasa konstruksi kedepannya sangatlah prospektif, hal ini dapat dilihat dari nilai kapitalisasi pasar konstruksi yang terus meningkat dari 2012-2015. Di tahun 2012 nilai kapitalisasi hanya sebesar Rp411,53T dan terus meningkat dari tahun ke tahun hingga di 2015 nilainya adalah Rp1103,88T,”tambah Putut.
Data ini membuat Indonesia menjadi pasar konstruksi terbesar ke 4 di dunia, nomer 2 di ASIA dan nomer 1 di ASEAN (sumber Asia Construction Outlook, AECOM 2014). Dengan nilai tersebut Putut menyatakan, kesiapan SDM untuk konstruksi nasional belum cukup memadai. Dari 6,9jt pekerja konstruksi di Indonesia hanya 64.578 tenaga ahli dan 101.669 tenaga terampil yang telah tersertifikasi.
“Pemerintah akan berusaha memfasilitasi mahasiswa/I jurusan teknik yang sudah lulus agar mendapat pembekalan dari LPJK dan juga akan membantu para pemilik SKA Madya untuk mendapatkan Sertifikat Asean Chartered for Professional Engineer,” tambah Putut.
Sementara itu Ketua Komite Daya Saing dan DUkungan Lembaga Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Darma Tyanto Saptodewo menjelaskan bahwa penilai ahli, selaku pihak ketiga untuk memberikan penilaian yang obyektif untuk memberikan solusi sedini mungkin atas masalah yang terjadi, sehingga tidak menjadi suatu sengketa, terutama atas masalah-masalah kegagalan pekerjaan konstruksi yang terjadi dalam masa pelaksanaan konstruksi.
Selain itu, selaku pihak ketiga untuk memberikan penilaian yang obyektif serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kegagalan bangunan, serta besarnya ganti rugi, yaitu pada masa pasca konstruksi ( setelah penyerahan akhir ).
Selain itu juga dapat memberikan Pendapat (opini) kontraktual, dalam proses penghindaran dan penyelesaian sengketa konstruksi. Lalu, penilai Ahli yang memperluas kompetensi dalam mediasi, maka seorang Penilai Ahli dapat bertindak selaku Konsiliator. (nrm)
Pusat Komunikasi Publik
180315
(Sumber: Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia)
23 September 2025 - IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Ini Tahapannya
29 Juli 2025 - Enam Bendungan Siap Diresmikan Pada Tahun 2025
6 Maret 2025 - Rupiah Melemah di Level Rp 16.339 per Dolar AS karena Tertekan Deflasi dan Sentimen Global