Hubungi Kami

Plaza Golden Fatmawati (D' best) Blok J 8
Jl. RS Fatmawati 15, Jakarta 12420

Ph : +62-21-75916012 - 16
Fx : +62-21-75915802 - 03
Email : info@tgp.co.id
Web : www.tgp.co.id

picture

Area Kerja Kami


picture

picture


Biling Rate Pekerja Konstruksi Akan Sesuai Standar

www.pu.go.id, 24 Februari 2015

Kementrian PUPR

 

Beberapa pekerjaan rumah dunia jasa konstruksi di Indonesia yang harus diselesaikan salah satunya adalah masalah billing rate untuk para pekerja konstruksi. “Billing Rate para pekerja konstruksi di Indonesia harus di standarkan melalui aturan yang ditetapkan menteri, sehingga para tenaga ahli dan tenaga terampil indonesia itu dapat maksimal bekerja dan merasa benar-benar dihargai di negeri sendiri”, demikian diutarakan Plt. Dirjen Bina Konstruksi, Hediyanto W. Husaini, saat menerima kunjungan Dewan Pimpinan Pusat dan Pengurus Daerah Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia), senin (23/2) di Jakarta.

 

Para pekerja konstruksi ini memiliki peranan vital dalam pembangunan dengan persentase nilai kebutuhan yang relatif kecil dalam sebuah nilai proyek. Umumnya, tenaga ahli dan terampil teranggarkan sekitar 10-15 % dari total nilai proyek. Kenyataannya, persentase yang kecil tersebutlah yang harus bertanggungjawab besar atas keberhasilan pembangunan sebuah proyek tersebut, hal ini harus diperbaiki. Upah rata-rata pekerja konstruksi ini salah satunya yang akan diperjuangkan di revisi UU Jasa Konstruksi tersebut, setelah sebelumnya telah disahkan Undang-Undang tentang Insinyur, yang didalamnya membahas tentang perbaikan nasib para insinyur, setelah ini rencananya akan dibahas juga tentang UU untuk Arsitek.

 

Pertemuan tersebut juga menjadi ajang pembahasan kesiapan para badan usaha jasa konstruksi untuk menghadapi MEA.

 

“Kami bersama LPJK akan terus mendukung pelatihan SDM yang diadakan asosiasi baik dari sisi kerjasama pendanaan, penyediaan narasumber, dan penguji agar langsung tersertifikat, khususnya tenaga kerja terampil. Misalnya, kita menyelenggarakan pelatihan di kawasan perbatasan seperti di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, atau di Papua, kita sediakan alat, masyarakat setempat dilatih menjadi operator eskavator, sehingga SDM asli daerah lah yang bekerja di daerahnya sendiri, tidak perlu orang jawa yang pergi kesana”, ujar Hediyanto. Selain itu dalam rangka MEA pula, Ketua DPP Gapeksindo, Iwan Kartiwa, memberikan masukan terkait upaya pemerintah yang diharapkan membuat regulasi yang ketat, untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari serbuan tenaga kerja asing.

 

Lebih lanjut pembahasan mengenai kapasitas badan usaha jasa konstruksi itu sendiri. Pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk menseleksi kontraktor-kontraktor yang tidak jelas, khususnya para kontraktor yang mengikuti lelang tender proyek pemerintah, kontraktor yang semena-mena, membanting harga dalam menerapkan harga penawaran yang dibawah standar biaya, tidak akan ditetapkan sebagai pemenang lelang” dukung Hediyanto yang diiringi tepuk tangan para perwakilan perusahaan kontraktor.

 

Beberapa isu yang dibahas terkait revisi undang-undang jasa konstruksi diantaranya peranan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota sebagai pembina jasa konstruksi daerah terkesan masih setengah-setengah. Kontraktor daerah yang berkembang baik, dikhawatirkan akan bekerja di daerah lain sehingga pembangunan didaerahnya ditinggal, harapannya dengan telah disahkannya nomenklatur Direktorat Jenderal Bina Konstruksi ini diharapkan peranan pemerintah pusat secara operasional dalam membina jasa konstruksi hingga ke provinsi, kabupaten/kota akan lebih luas lagi dan dapat lebih menjangkau keterbatasan-keterbatasan tersebut.

 

Pada kesempatan pertemuan ini pun menjadi khusus, Gapeksindo memberikan rekomendasi hasil rakornas kepada pemerintah, salah satunya sebagai bahan masukan untuk revisi UU Jasa Konstruksi diantaranya, tentang kegagalan bangunan dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban serta sanksi antara penyedia jasa, pengguna jasa dan pemakai. Selain itu pemerintah mengusahakan biaya konstruksi yang tidak tinggi, akibat terjadinya pajak ganda (dndy).

 

Pusat Komunikasi Publik

240215

(Sumber: Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia)