Hubungi Kami

Plaza Golden Fatmawati (D' best) Blok J 8
Jl. RS Fatmawati 15, Jakarta 12420

Ph : +62-21-75916012 - 16
Fx : +62-21-75915802 - 03
Email : info@tgp.co.id
Web : www.tgp.co.id

picture

Area Kerja Kami


picture

picture


Konsultan Diminta Jangan Hanya Jadi 'Penyalur' Tenaga Ahli

www.pu.go.id, 25 Juni 2014

KONSULTAN DIMINTA JANGAN HANYA JADI ‘PENYALUR’ TENAGA AHLI

Jakarta, 24/06/14 (BP Konstruksi) – Tidak dapat dipungkiri saat ini usaha jasa konsultansi konstruksi masih relatif cenderung menjadi “penyalur” tenaga ahli konstruksi daripada sebagai usaha jasa konsultasi. Usaha jasa konsultansi masih belum maksimal memberikan pembekalan pada tenaga ahlinya ataupun meng-update pengetahuan teknologi konstruksinya.


“Kondisi ini menjadi tantangan bagi jasa konsultansi termasuk INKINDO sebagai asosiasi pemerintah yang bergerak di bidang jasa konsultansi untuk meningkatkan kualitas tenaga ahlinya”, demikian disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi Agus Rahardjo pada Semiloka Kepranataan Usaha Jasa Konsultansi, Selasa (24/06).


Kepala Pusbin Penyelenggaraan Konstruksi juga mengingatkan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Peran dan Usaha Masyarakat Jasa Konstruksi, dimana bidang usaha jasa konsultansi konstruksi meliputi bidang arsitektural, rekayasa enjineering, penataan ruang serta jasa konsultansi lainnya. Pembagian bidang usaha tersebut memiliki tujuan agar dapat selaras dengan pembagian usaha yang berlaku secara internasional sebagaimana tertuang dalam Central Product Classification (CPC).


“Saya mengingatkan bahwa perubahan pengaturan subklasifikasi dan subkualifikasi jasa konstruksi khususnya jasa konsultan konstruksi, tentunya memerlukan proses transisi yang smooth tanpa mengganggu proses pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah”, ungkap Agus Rahardjo. Oleh karenanya, Pemerintah telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan antara lain dengan menerbitkan Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.0201-KK/978 perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014.


Adapun substansi pokok dari kebijakan tersebut antara lain meliputi : SBU dengan klasifikasi dan kualifikasi yang belum mengacu kepada PERMEN PU 08/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi masih dapat digunakan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi untuk tahun anggaran 2014 sampai dengan 30 Juni 2014.


Penandatanganan kontrak yang dilakukan setelah 31 Maret 2014, pengguna jasa wajib memastikan bahwa penyedia jasa pemenang sudah melakukan proses konversi SBU/SKA. Serta Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi untuk tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan setelah 30 Juni 2014 wajib menggunakan klasifikasi dan kualifikasi PERMEN PU 08/2011. 


“Saya ingatkan bahwa kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.0201-KK/978 tersebut merupakan kebijakan penegasan, karena sesungguhnya pemberlakuan subklasifikasi dan subkualifikasi sesuai PERMEN PU Nomor 08 Tahun 2011, seharusnya sudah diimplementasikan sejak bulan agustus 2012”, ujar Agus Rahardjo.


Sejalan dengan tersebut seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dihimbau untuk segera mengkonversi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang mereka miliki. Diharapkan INKINDO turut serta membantu Pemerintah dengan menghimbau perusahaan jasa konsultan yang menjadi anggota INKINDO untuk mengkonversi SBU yang mereka miliki.


Ditambahkan pula, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tersebut, peruntukannya bukan hanya bagi pengguna jasa dari pihak Pemerintah tetapi juga pengguna jasa swasta. “Oleh karena itu, saya berharap agar INKINDO dapat menyebarluaskan ketentuan dalam Peraturan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan jasa konsultan di Indonesia’, tutur Agus Rahardjo.
 
(Sumber: Kementrian Pekerjaan Umum)