Contact Us

Plaza Golden Fatmawati (D' best) Blok J 8
Jl. RS Fatmawati 15, Jakarta 12420

Ph : +62-21-75916012 - 16
Fx : +62-21-75915802 - 03
Email : tata@cbn.net.id
Web : www.tgp.co.id

picture

Our Work Area


picture

picture


Sembilan Program Strategis Kementerian ESDM

www.esdm.go.id, 30 September 2015

ESDM

 

 JAKARTA – Dalam rangka menghadapi tantangan yang mengemuka didepan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menyusun 9 Program Strategis Nasional untuk mempercepat upaya pembangunan kedaulatan energi. Berikut sembilan Program Strategis Nasional tersebut: Perbaikan Bauran Energi Nasional merupakan program utama Program Strategis Nasional. Perbaikan bauran energi menuju 25% peran energi baru terbarukan dalam bauran energi pada tahun 2025 dilakukan melalui pengarusutaman energi terbarukkan dan mengurangi penggunaan energi fosil.

Program Kedua, Pembudayaan Konservasi Energi. Program ini perlu ditingkatkan dan didorong untuk menjadi kesadaran dan tanggung jawab semua pihak, kedepan sosialisasi dan bimibingan teknis perlu terus dilakukan dengan menerapkan Permen ESDM No 18 tahun 2014 tentang pembubuhan label tanda hemat energi pada lampu swablast. Melaksankan audit energi dan manager enrgi disetiap gedung merupan implementasi dari program ini.

Program ketiga, Eksplorasi Migas Secara Agresif, eksplorasi miga pelru dilakukan karena tidak ada penemuan besar cadangan minyak dan gas bumi dalam 12 jam tahun terakhir kecuali blok Cepu. Untuk melakukan eksplorasi migas menghadapi beberapa tantangan besar seperti, eksplorasi lebih ke arah Indonesia Timur dan kelaut Dalam yang tentunya mememrlukan dukunagn dana yang besar dan teknologi yang tinggi.

Program keempat, Peningkatan Produksi dan Lifting Migas. Program kelima, Pembangunan Infrastruktur Migas yang diperlukan karena lokasi sumber daya yang jauh dari pusat konsumen dan kapasitas infrastruktur energi yang kurang dan tumbuh lebih lambat.

Program Keenam, Pembangunan pembangkit 35.000 MW, yang diperlukan untuk menghindari krisis energi akibat tingginya konsumsi tidak disertai dengan ketersediaan energi yang ada. Pemerintah memahami bahwa program ini tidak mudah direalisasikan karena itu dibutuhkan dukungan banyak pihak.

Selanjutnya, Program ke tujuh. Pembangunan Industri Penunjang Sektor Energi sebagi modal untuk mengembangkan kapabilitas industri nasional dan insinyurIndonesia dan peran industri dalam negeri yang masih kurang dalam mendukung sektro ESDM.

Program ke delapan adalah Hilirisasi Industri Mineral dan Batubara  yang dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No 4 Tahun 2019 tentang peningkatan nilai tambah mineral dan batubara. Dan program ke sembilan, Konsolidasi Industri Tambang. Konsolidasi tambang juga merupakan amanat Undang-Undang No 4 tahun 2009 mengenai penataan perizinan pertambangan di daerah dan izin pertambangan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan peruntukkan wilayahnya. (SF)
inShare

(Sumber: Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia)